hotbizbook.ning.com .quickedit{ display:none; }

Kamis, 04 Maret 2010

Mendiknas : Pendidikan Jangan Dijadikan Komoditas Politik

Makassar, Minggu (14 Februari 2010)--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta agar pendidikan jangan dijadikan komoditas politik.

Untuk mengurusi pendidikan, kata Mendiknas, diperlukan politik pendidikan, tetapi tidak kemudian dijadikan komoditas sebagai barang jualan.

"Jangan jadikan komoditas politik oleh siapapun termasuk pemerintah pusat, pemerintah ini, calon presiden A, calon bupati, walikota, gubernur, jangan! Biarkan dengan alur pikir dari dunia akademik itu sendiri. Please, don't touch," kata Mendiknas saat melakukan kunjungan ke Harian Fajar, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (14/2/2010).

Pada kesempatan tersebut Mendiknas diterima Wakil Direktur Utama Agus Salim Alwi Hamu, Pemimpin Redaksi Harian Fajar Sukriyansah S.Latief, dan Wakil Pemimpin Redaksi Muhammad Yusuf AR.

Mendiknas menyampaikan, pendidikan gratis adalah bagus jika untuk membantu, tetapi kalau sasarannya untuk komoditas dan tidak melihat dari sektor lain maka akan menjebak sendiri. Oleh karena itu, kata Mendiknas, yang dilakukan sekarang bukan sekolah gratis karena kalau sekolah gratis seakan-akan gratis semua dan bisa muncul efek negatif. "Karena nggak bayar, ya seenaknya saja, ngga bayar kok? Oleh karena itu, yang kita kembangkan sekarang adalah (pendidikan yang) terjangkau. (Bagi) yang kaya ya subsidi lah, bayar lah, tetapi yang miskin yang tidak cukup, gratislah. Jadi sifatnya selected," ujarnya.

Terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Mendiknas mengatakan, BOS sifatnya adalah membantu bukan menutupi. BOS, lanjut Mendiknas, bukan untuk menjamin kebutuhan sekolah. "Bukan JOS, jaminan operasional sekolah, tapi BOS, bantuan. Oleh karena itu, ya yang cukup, yang kaya, ikut memberikan komputer, sehingga investasi di situ semakin besar," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya arahan pembelanjaan dana BOS dari dinas, Mendiknas menegaskan, hal tersebut tidak dibenarkan. Kewenangan penggunaan BOS, kata Mendiknas, ada pada kepala sekolah. "Kenapa itu dilakukan? sebenarnya untuk memberikan otonomi sekolah-sekolah itu. Kalau tadi yang sampeyan sampaikan untuk pembelanjaan pengadaan ada direction dari atas maka menyalahi kodrat dari otonomi tadi. Jadi dengan adanya direction itu memunculkan ketidakpercayaan pemda dengan unit sekolahnya itu sendiri," katanya.

Mendiknas menambahkan, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) sebanyak Rp 9,2 triliun. Mendiknas menjelaskan, dana itu digunakan untuk membangun kelas baru, perpustakaan, dan laboratorium. Selain DAK, kata Mendiknas, ada program yang tidak disalurkan melalui kabupaten atau kota, tetapi langsung dalam bentuk bangunan. "Kalau DAK ini kan ini dananya seratus.. langsung ditransfer ke kebupaten kota A. Nanti kabupaten kota sendiri yang menentukan dipakai untuk sekolah yang mana. Kami hanya memberikan panduan kalau dipakai untuk memberikan laboratorium ukurannya sekian-sekian, peralatannya, dan sebagainya," katanya.*** (GIM)



Untuk pengaduan dan informasi lain dapat anda kirimkan melalui:

SMS : 0811-976-929
Fax : 021-5703337
Telp : 021-5707303
Surat : PO.BOX 4490
E-mail : aspirasi@diknas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maturnuwun


Liberty Reserve

.......

 

Copyright © 2009 by MAHA GURU